Pages

Software akuntansi murah

Sabtu, 28 Agustus 2010

Konsep Islam tentang Penghapusan Kemiskinan


Oleh: Agus Saputera
    Akibat kenaikan BBM benar-benar dirasakan berat oleh masyarakat. Mulai dari tingginya tarif angkutan, naiknya harga barang-barang (inflasi), sampai kepada meningkatnya jumlah orang di-PHK, pengangguran, orang stres, gila dan miskin. Setiap kali terjadi kenaikan BBM, semakin bertambah pula jumlah orang miskin di Indonesia. Ironisnya hal tersebut terjadi di negara Islam terbesar di dunia dengan penduduknya mayoritas beragama Islam.
Islam yang seharusnya mampu membawa keselamatan dan kesejahteraan - sesuai dengan makna yang terkandung di dalam Islam itu sendiri yaitu aman, selamat, dan sejahtera - namun justru hal tersebut tidak terwujud di Indonesia.
Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam tentang kemiskinan dan solusi apa saja yang bisa dilakukan untuk mengurangi atau menghapusnya? Tulisan singkat berikut ini mencoba menjawabnya.
Hakikat kemiskinan
    Kemiskinan adalah suatu kenyataan yang senantiasa eksis dimana-mana dan kapan saja. Al-Qur’an menjelaskan hal ini dalam surat An-Nahl (16): 71, “Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki. Tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya) tidak mau memberikannya kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (menikmati) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah.”
    Kemiskinan adalah musibah yang harus dihapuskan dari masyarakat. Sebab konsekwensi kemiskinan adalah kekafiran yang dianggap sebagai sebuah kejahatan. Maka Islam dengan tegas melarang seorang muslim berpangku tangan, bermalas-malasan, menyia-nyiakan waktu, atau melakukan hal-hal yang tidak produktif. Dalam Q. S. Al-Jumu’ah (62): 10 dinyatakan, “Apabila telah dilaksanakan sholat Jum’at, bertebaran (bekerja)lah kamu di muka bumi untuk mencari karunia Allah.” Dan orang yang tidak mempergunakan waktu dengan baik (dengan bekerja dan beramal saleh) akan tercela dan dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang merugi. Lihat Q. S. Al-‘Ashr (103): 1-3.
Rasulullah saw selalu berdoa agar terhindar dari kelemahan, kemalasan, kezaliman, dan hutang yang akhirnya membawa kepada kemiskinan. Ali bin Abi Thalib k. w. berkata, andaikata ada seekor ular berbisa dan kemiskinan, maka pasti akan saya bunuh (hapus) kemiskinan dulu. Lebih ekstrim lagi dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa negara adil meskipun kafir, lebih disukai Allah daripada negara tidak adil meskipun beriman.
Penghapusan kemiskinan
    Penghapusan kemiskinan dari sebuah masyarakat merupakan salah satu tugas utama dari negara atau pemerintah. Islam mewajibkan kepada negara agar menjamin terjadinya distribusi kekayaan nasional yang merata. Diantaranya ialah dengan menegakkan dan menerapkan hukum zakat, memberdayakan baitul mal (bazis), ‘ushur, kharaj (pajak tanah), ghanaim (harta rampasan perang), ihsan, dan melarang riba. Hal-hal tersebut memainkan peran yang sangat penting dan efektif untuk menghapuskan kemiskinan dan kondisi sulit dalam masyarakat. Lihat Q. S. Al-Hajj (22): 41, “(Yaitu) orang-orang yang apabila kami berikan kedudukan di bumi, mereka melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan kepada Allahlah kembali segala urusan.”
    Distribusi yang adil dan sirkulasi kekayaan yang terus menerus adalah sebuah keharusan dalam Islam agar aktifitas ekonomi tetap berjalan. Apabila terdapat ketidakadilan dalam distribusi kekayaan, akibatnya akan muncul kemiskinan dan perasaan kehilangan, yang kondisi ini mungkin saja akan mengarah kepada kekufuran. Penyebab utama kekufuran, atheisme, adalah  karena adanya ketidakadilan. Dimana orang-orang kaya menimbun harta dan kekayaannya hanya untuk kepentingan dirinya sendiri, dan tidak memberikannya kepada orang-orang miskin dan anak yatim yang membutuhkan bantuan. (Khallaf).    
    Jika orang-orang yang berada dalam sebuah kelompok masyarakat tidak lagi ambil peduli kepada orang-orang yang lemah, miskin (dhuafa’), maka kehancuran masyarakat tersebut bisa dipastikan segera tiba. (Rahman, 1980). Ditambahkannya bahwa sholat dianggap sebagai amalan hipokrit, manakala seseorang tidak mau peduli terhadap nasib orang-orang miskin. Karena harta kekayaan tak lain adalah karunia Allah, maka pemiliknya hendaknya menunjukkan rasa terima kasihnya dengan sikap kedemawanannya kepada orang-orang yang tidak memiliki keberuntungan, fakir miskin , dan dhuafa’.
    Ibnu Hazm, seperti dikutip oleh Ath-Thahawi (1974) dalam pembahasannya tentang hak-hak orang miskin (haqq al-fakir), memberikan komentar tentang perintah Al-Quran yang menyangkut golongan ini. Andaikata dana zakat tidak mencukupi kebutuhan orang-orang miskin, maka negara harus memerintahkan untuk menghimpun dana dari orang-orang kaya. Orang-orang fakir-miskin itu, hendaknya disediakan kebutuhannya, bahkan jika hal tersebut sangat menuntut negara untuk mengambil langkah yang sangat drastis dengan mengambil semua kekayaan pribadi. Prinsip Al-Quran menyatakan supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Lihat Q. S. Al-Hasyr (59): 7.
    Selanjutnya menurut Ath-Thahawi mengeluarkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak hanya merupakan panggilan untuk terciptanya sebuah distribusi kekayaan yang merata, tetapi ia juga ditujukan untuk mengeliminasi kemiskinan dari masyarakat. Kewajiban tersebut hendaknya diterapkan sehingga tujuan pemerataannya tercapai. Praktek seperti ini menampakkan hasil yang sangat spektakuler, dimana pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak didapatkan satu orangpun yang berhak menerima zakat, karena semua orang telah menjadi orang yang memiliki nisab dan wajib mengeluarkan zakat. Dalam kondisi demikian maka Khalifah memerintahkan bahwa pemasukan yang dikumpulkan dari zakat hendaknya dikumpulkan untuk pembebasan budak.
    Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) adalah orang-orang yang pada umumnya senantiasa ditimpa kemiskinan. Jika direnungkan dan dipikirkan secara mendalam tentang zakat, ia tak lain adalah sebagai institusi yang dibangun untuk menghapus kemiskinan.
    Sementara itu Maududi (1974) menegaskan bahwa cara-cara pengambilan bunga yang berlebihan, praktek ekonomi yang hanya berorientasi kepada hasil (profit) - yang memfokuskan diri hanya mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya oleh para pemilik modal, konglomerat, tanpa memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat, bahkan menyengsarakan mereka - merupakan hal yang sangat bertanggung jawab atas adanya ketidakmerataan dan ketidakadilan distribusi kekayaan.
    Al-Quran telah membangun landasan pemerataan dan distribusi kekayaan yang adil dengan cara menghapuskan riba, dimana hal tersebut merupakan tuntunan esensial bagi usaha penghapusan kemiskinan. Penghapusan kemiskinan adalah tugas bersama yang harus dipikul oleh masyarakat dan (terlebih lagi) oleh negara. Sistem jaminan sosial Islam mengharuskan tercapainya kebutuhan dasar seluruh anggota masyarakat, memberikan standar hidup yang layak, termasuk penyediaan pangan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
    Sistem jaminan sosial dalam Islam berdasarkan pada prinsip-prinsip:
Pertama, bahwa kesejahteraan dan harta itu milik Allah dan negara adalah wakil Allah, sehingga dalam menjalankan tugasnya negara harus atas dasar Keimanan kepada Allah swt. Kedua, negara memberikan jaminan sosial kepada seluruh warganya apabila masyarakat mematuhi peraturan negara. Seluruh kesejahteraan dan kekayaan itu milik Allah dan manusia diberi kekuasaan dan kepercayaan untuk mengelolanya. Lihat Q. S. An-Nur (24): 33, “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikarunikan kepadamu,” Q. S. Al-Hadid (57): 5, “KepunyaanNyalah kerajaan langit dan bumi.” dan Q. S. Al-Hadid (57): 7, “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikanmu menguasainya.” (Mujahidin, 2007). 
    Jaminan pemenuhaan kebutuhan hidup ini pernah dipraktekkan dalam Islam. Khalifah Umar bin Khattab mengawinkan muslim yang tidak mampu, membayar hutang-hutang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar menanam ladangnya. Umar bin Abdul Aziz memerintahkan gubernur Irak melalui sepucuk surat, “telitilah barangsiapa yang berutang, tidak berlebih-lebihan, dan berfoya-foya, bayarlah hutangnya.” Pada kesempatan lain beliau menyatakan, “ lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya.” Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada non-muslim.
    Sejatinya setiap individu tidak dapat bebas dari tanggung jawabnya terhadap masyarakat, karena di dalam negara (Islam) setiap individu adalah pemberi perlindungan dan sekaligus yang diberi perlindungan. Jika individu diperkenankan mengumpulkan sebagian besar kekayaan masyarakat dan memboroskannya dalam kemewahan hidup atau menimbunnya, dan menghilangkan hak sebagian besar rakyat, maka tindakan itu cepat atau lambat akan merusak seluruh tatanan ekonomi, menyengsarakan, dan memiskinkan rakyat. Dalam keadaan seperti ini pemerintah mempunyai kewajiban untuk menangani persoalan tersebut.
    Disini tampak jelas bagaimana Islam memberikan jaminan kepada manusia untuk hidup secara layak sebagai manusia. Syariat Islam telah menetapkan kebutuhan pokok bagi setiap individu yang meliputi sandang, pangan, dan papan. Lebih dari itu ada hal lain yang juga termasuk kebutuhan pokok yaitu kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang langsung menjadi tanggung jawab negara.
    Negara juga bertanggung jawab untuk meningkatkan taraf hidup rakyat melalui: (1). Penyediaan kesempatan kerja. (2). Jaminan kerja dan pemenuhan kebutuhan anak yatim, anak terlantar, janda, fakir, miskin, dan orang-orang lemah (dhu’afa’). (3).  Pembagian adil atas income dan sumber-sumber kekayaan antar kelompok masyarakat. Praktek monopoli dan kartel harus dibanteras. (4). Menjaga aset-aset kekayaan masyarakat dari perampasan, penjarahan, dan pencurian, serta menggunakan aset-aset tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (5). Tidak adanya eksplorasi besar-besaran atas aset-aset masyarakat yang berupa bahan mentah.
Penutup
    Kemiskinan adalah persoalan semua orang dan semua pihak. Ia akan tetap ada dimana dan kapan saja. Kita semua bertanggung jawab untuk menghapuskannya, minimal menguranginya. Adalah tugas utama negara untuk menghapuskan kemiskinan dan meratakan distribusi kekayaan, sehingga tercapailah keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Agama Islam adalah agama yang mengatur segenap aspek kehidupan manusia baik di dunia maupun akhirat, termasuk tentang kemiskinan. Karena itulah Islam diturunkan guna merealisasikan kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia, serta menghapuskan kemiskinan dan kesenjangan dalam masyarakat.
    Ajaran Islam memiliki pandangan yang jelas tentang kemiskinan, baik konsep maupun praktek, dan apa saja yang dilakukan untuk menghilangkannya. Terbukti pada zaman kekhalifahan Islam, seperti pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz, tidak ada seorangpun yang miskin, berhak menerima zakat, karena masing-masing mereka sudah menjadi wajib zakat. Hal ini menunjukkan bahwa konsep Islam dalam menghapuskan kemiskinan dan memeratakan distribusi kekayaan benar-benar  teruji dan efektif.